KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Bencana kabut asap kembali terjadi di Provinsi Jambi. Sejak beberapa hari terakhir kualitas udara di daerah ini memburuk.
Senin lalu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi merilis, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di wilayah Kota Jambi berada pada angka 104 dengan parameter (PM) 2,5.
Baca Juga: Unja dan Minamas Tandatangani MoU Desa Mandiri Cegah Api
"Angka itu menunjukkan buruknya kualitas udara di Kota Jambi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra kepada INFOJAMBI.
Menyikapi kondisi itu, Gubernur Jambi, Al Haris cepat bersikap. Dia langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota dan kepala OPD di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Dalam SE nomor 1377/SE/DLH-3/2023 itu, Al Haris minta seluruh bupati, wali kota, kepala OPD dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi cepat mengantisipasi dampak kondisi udara yang memburuk.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu menyebut, berdasar pemantauan stasiun alat Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Paal V, Kota Jambi, angka ISPU menunjukkan angka yang buruk.
Baca Juga: Kepala BLHD Tidak Tahu Soal ISPU
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com