KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Semakin memburuknya kualitas udara di Kota Jambi, membuat Pemerintah Provinsi Jambi cepat mengambil kebijakan.
Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Surat Edaran nomor 1793/SE/DLH-3/2023 tentang antisipasi karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Unja dan Minamas Tandatangani MoU Desa Mandiri Cegah Api
Menyikapi instruksi Gubernur Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengambil langkah, dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/5/X/2023.
Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2023 ini ditujukan ke seluruh Kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Provinsi Jambi, terkait kegiatan belajar pada masa kabut asap.
Baca Juga: Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal, memerintahkan seluruh Kepala SMA/SMK/SLB memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.
Kegiatan KBM diberlakukan pada tanggal 2 - 4 Oktober 2023. Untuk sistem pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing sekolah.
Baca Juga: Kepala BLHD Tidak Tahu Soal ISPU
Syamsurizal juga menghimbau seluruh siswa, siswi, para guru dan tenaga kependidikan agar memakai masker dalam beraktivitas.
Selain itu, kepala sekolah diminta mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan, dan mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta melengkapi obat-obatan.
Syamsurizal minta para kepala sekolah secepatnya berkoordinasi dengan pihak dinas, jika terjadi sesuatu di sekolah masing-masing. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com