INFOJAMBI.COM — Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi akan meminta keterangan Ahli Hukum Pidana, terkait kasus pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang diduga dilakukan anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal.
Keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui secara jelas kasus yang ditujukan kepada Amrizal. Politisi Partai Golkar itu menggunakan surat keterangan kehilangan ijazah SMP hingga akhirnya bisa menjadi anggota DPRD.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan Ahli Pidana,” kata Paur Penum Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat (13/12/2024).
Setelah 9 bulan berjalan, dalam kasus Amrizal ini kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal, setelah dia 2 kali mangkir. Sebelumya penyidik juga sudah memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, dan pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Penyidik juga telah memperkuat bukti-bukti dengan turun ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Diantaranya meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang Nasirwan.
Salim Muhaimin dan Nasirwan memastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976. Nomor BP 431 itu milik Amrizal kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Publik menilai Amrizal tergolong berani. Bekas anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode itu diduga mencatut dua identitas ijazah milik orang lain, untuk meraih keuntungan pribadi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com