Amrizal memanfaatkan surat keterangan kehilangan ijazah yang ditandatangani Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, pada Agustus 2007.
Dalam kasus ini ada 2 orang bernama Amrizal, yang lahir pada tahun dan tempat berbeda. Padahal pemiliknya cuma 1 orang.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Pada surat kehilangan itu, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi memakai nomor BP 431 milik Amrizal kelahiran Kapujan 12 April 1974.
Amrizal “asli” terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, Bayang. Dia mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Begitu pula dengan nomor STTB 0728387 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi. Nomor itu milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur, Sumatra Barat, 17 Agustus 1974. Endres Chan adalah seorang prajurit TNI AD yang kini bertugas di Sumatra Barat.
Berbekal surat kehilangan ijazah SMP itu, Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, pada tahun 2007. Amrizal lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci pada 2009, tapi gagal.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Amrizal tak patah arang. Pada Pemilu 2014 dia mendaftar lagi, dan terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2014 - 2019, dan berlanjut hingga periode 2019 - 2024. Bahkan lolos lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com