Penulis : Bambng Subagio
Editor : Wahyu Nugroho
Eva Kusuma Sundari (tengah) anggota Komisi XI DPR RI (foto Bambang Subagio)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi berpendapat makin meluasnya peredaran ponsel ilegal (Black Market=BM) bukan lagi persoalan regulasi, melainkan sudah masuk kategori penegakan hukum.
Menurut undang-undang, kasus ponsel ilegal sudah masuk dalam kasus pemalsuan. Aparat penegak hukum lebih tegas memberantas peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
"Soal gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum, " kata Taufiqulhadi di media center komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Apalagi, kata Taufiqulhadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan total kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun. Bahkan peredaran ponsel ilegal juga ‘mematikan’ produsen resmi karena telah ‘membanting’ harganya di pasaran.
“Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” katanya.
Dukungan dilontarkan anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM dan harus tegas menegakkan aturan terkait peredaran ponsel ilegal.
Eva, berharap ke depan, pengawasan ekstra dapat dilakukan. Selain. Itu, ia juga mendorong agar ada regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel ilegal.
“Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” kata Eva.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com