Aparat Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

| Editor: Muhammad Asrori
Aparat Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
AR diamankan polisi.

Laporan Raini



INFOJAMBI.COM – Aparat Polres Tanjab Barat, kemabli menangkap AR (23), warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, AR diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kuala Tungkal yang sesalu meresahkan masyarakat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba, IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK membenarkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

“Pelaku kita amankan berdasarkan LP/A-93 / IX /2018 / Jambi / Res Tanjab Barat, Tanggal 22 September 2018, tegas IPTU David.

Dikatakan IPTU David, upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, tidak membeda-bedakan besar dan kecil tangakapan barang buktinya (BB)-nya. Tapi, jika dirasa meresahkan warga, kami selalu siap untuk memberantasnya, ujar Kasat via Whatshap-nya.

Hanya saja IPTU DAvid berharap, dukungan seluruh masyarakat di daerah ini secara maksimal. Apabila ada indikasi tersebut segera beritahukan dan laporkan kepada pihak Polres, ujarnya berharap.

Saat dilakukan penggerebekan tiga orang langsung melarikan diri dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Akhirnya setelah dilakukan pengejaran satu orang bernama AR, berhasil ditangkap sedang bersembunyi di kamar mandi rumah warga.

Sedangkan, untuk dua orang lainnya kabur dan tidak ditemukan, kedua orang yang kabur itu AN (pemilik rumah, red) dan RN. Keduanya kini menjadi DPO pihak kepolisian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, IPTU David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu (23/9/2018).

Petugas Polres selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar rumah milik AN, ditemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap yang ditemukan di atas kasur.

Adapun barang bukti tujuh paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu. seberat 1,71 gram, satu buah karet dot, satu buah pirek kaca, dua buah mancis gas, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip warna putih bening dan satu buah bong yang terbuat dari botol merk Aqua.

Pelaku AR dan BB selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjab Barat, untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar IPTU David Raditya Yudhistira.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Wabup Tanjabbar Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya