Ariansyah itu Bang Toyib Jugo..? Dari Senin ke Senin Tidak Ada Kabar Berita...?

Ariansyah itu Bang Toyib Jugo..? Dari Senin ke Senin Tidak Ada Kabar Berita.

Reporter: TIM | Editor: Admin
Ariansyah itu Bang Toyib Jugo..? Dari Senin ke Senin Tidak Ada Kabar Berita...?
Poto hanya ilustrasi cover lagu bang Toyib dan Ariansyah, Kadis Kominfo || dok google

INFOJAMBI.COM - Bang Toyib lirik lagu yang sangat populer tahun 2011 lalu. Saking populernya menjadi anekdot dalam masyarakat Indonesia, malahan dialamatkan juga kepada orang orang yang ingkar janji. 

Dalam lirik lagu Bang Toyib itu dikatakan ia tidak pulang selama tiga kali puasa dan tiga kali Lebaran. Sepucuk surat pun tak datang
Sadar, sadarlah, Abang, ingat anak-istrimu
Cepat, cepatlah pulang
Semua rindukan dirimu.

Baca Juga: Ariansyah Apresiasi Sutha Care DWP UIN STS Jambi

Anekdot Bang Toyib saat ini masih dipakai banyak orang terutama orang yang ingkar janji, kalau istilah anak zaman sekarang PHP ( Pemberi Harapan Palsu)

Ariansyah, Kadis Kominfo, Pemerintah Provinsi Jambi bisa di anekdotkan sebagai Bang Toyib jugo. Karena mudah berjanji dan tidak terealisasi.

Baca Juga: Hadiri Rakor Komunikasi Publik, Al Haris : Jadi Wartawan Itu Enak

Alkisah, Minggu lalu, wartawan Kabar18.com konfirmasi dengan Ariansyah tentang kerjasama media dengan Pemprov Jambi belum dijawabnya. Bagi media sangat penting konfirmasi agar berita berimbang.

Pertanyaan yang diajukan wartawan Kabar18 lewat  WhatsApp hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.

Baca Juga: Ariansyah Tegaskan Komitmen Diskominfo Terciptanya Manajemen Keamanan Informasi

1. Brapo jumlah media yang mengajukan kerjasama di Kominfo Pemprov Jambi..?

2. Brapo media yang diterima kerjasama..?

3. Yang diterima kerjasama apa kriterianya....? Dan yang tidak diterima apa kriterianya..?

Ariansyah dengan sikap menjawab. " Paling lambat Senin ( 17 Maret 2025) ditanggapi setelah rapat dengan staf bidang IPS," jawaban Ariansyah singkat.

Ditunggu dari Senin ke Senin tidak ada kabar berita, seperti lagu Bang Toyib. Padahal sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi, apopun yang ditanya wartawan tentang kebijaksanaan di lingkungan Pemprov "wajib hukumnya" di jawab agar berita itu balance dan berimbang.

Seorang wartawan media online lainnya Yusri, mengajukan beberapa pertanyaan dan konfirmasi kepada Ariansyah, hingga kini belum dijawab atau ditanggapi.

Pertama, dia minta penjelasan tentang nilai anggaran publikasi media massa di tahun anggaran 2025. Tak hanya jawaban, Yusri juga minta dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Kedua, Yusri meminta penjelasan tentang besaran harga publikasi di media massa, baik media cetak, media online dan media televisi, lokal maupun nasional, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dia pun minta jawaban itu dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Poin ketiga, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi transparan tentang jumlah media massa yang bekerja sama pada tahun 2025. Dia minta daftar nama-nama medianya dibuka secara terang benderang.

Poin keempat, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi menunjukkan dan melampirkan seluruh berkas media massa yang bekerja sama, sesuai persyaratan kerja sama media tahun anggaran 2025 secara rinci.

Kelima, sesuai informasi yang didapatnya di lapangan, bahwa ada pembedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri minta Ariansyah melampirkan seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada tahun 2024.

Terakhir, Yusri minta Ariansyah melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024. Bukti pajak yang dimintanya baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (pph).

Yusri menjelaskan, penjelasan itu dimintanya dengan dasar hukum yang kuat. Dia mengacu pada pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosialnya.

Selain itu, Yusri juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik.

Yusri memberi waktu 14 hari kepada Ariansyah untuk menjawab dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimintanya. Jika hingga batas waktu itu Ariansyah tidak memenuhinya, Yusri akan mengadukannya ke Komisi Informasi Publik, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Kenapa Ariansyah takut menjawab dengan data yang sebenarnya sudah menjadi rahasia umum itu, " Dia takut menjawab, karena banyak kongkolingkong dalam menentukan media yang diterima kerjasama itu, ada media yang baru sebulan berdiri dapat kerjasama, ada yang sudah terverifikasi faktual dari Dewan Pers tidak dapat kerjasama. Tidak jelas kriterianya. " jelas Ramadani, wartawan pemegang Kartu Madya dari Dewan Pers itu.

Akibat tidak mau dikonfirmasi banyak rumor rumor yang berkembang tentang kongkolikong kerjasama itu. Infonya media yang memasukan penawaran lebih kurang 600 media dan yang diterima lebih kurang 170 media.

Termasuk tentang keberadaan market place Parto.id yang diduga punya hubungan dengan Ariansyah. Perusahaan ini ditunjuk langsung dalam pembayaran dana publikasi ke media. ( TIM)

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya