Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Aparat Polsesk Lembah Masurai, berhasil mengamankan tiga orang yang tengah asik bermain judi kartu remi di Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai.
Dari tangan pelaku, AC (37) JI (31) dan SN (37, aparat Kepolisian berhasil mengamankan uang sebesar Rp 120 Ribu dan empat set kartu remi.
Penangkapan terjadi Minggu (20/5/2018)sekitar pukul 23.00 WIB. Aparat Polsek Lembah Masurai mendapatkan informasi dari warga, di salah satu rumah yang ada di Dusun Sungai Tebal, sering di jadikan tempat perjudian.
Berdasarkan informasi itu, aparat Kepolisian bergerak cepat dan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan, tiga orang warga berikut barang bukti berupa uang dan kartu remi, sebagai alat untuk berjudi, selanjutnya bawa ke Mapolsek Lembah Masurai.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas, Ipda Echo Sitorus, membenarkan bahwa anggota Polsek Lembah Masurai mengamankan pelaku perjudian.
“Pelaku saat diamankan anggota dalam kondisi berjudi, memang rumah pelaku AC ini, sering digunakan untuk aktifitas perjudian. Kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Ipda Sitorus, Rabu(23/5/2018).
Ipda Sitorus mengatakan jika penangan kasus ini masih ditangani pihak kepolisian Polsek Lembah Masurai.
“Yang menangani kasus ini adalah pihak Polsek Lembah Masurai. Untuk tersangkanya sudah dititipkan di Mapolres Merangin,” pungkasnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com