KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi bersama KPK juga menggelar sosialisasi dan penguatan pengendalian gratifikasi bagi kalangan ASN, BUMD, dan stakeholder di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini rangkaian Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Jambi. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis 14 September 2023.
Baca Juga: KPK Kupas Masalah Bisnis Batu Bara Bersama Jurnalis dan Pemprov Jambi
Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengatakan, ASN di Provinsi Jambi perlu mendapat pemahaman tentang gratifikasi.
Melalui sosialisasi dan pembekalan anti korupsi ini Lela berharap para ASN punya komitmen melakukan pencegahan korupsi saat melakukan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Polda Jambi Dukung Penuh Upaya Pencegahan Korupsi
Lela menyampaikan jenis-jenis tindakan korupsi yang rawan terjadi di birokrasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Diantaranya, gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu. Gratifikasi diberikan kepada ASN yang memiliki jabatan tertentu, untuk memperlancar layanan, atau mempengaruhi keputusan.
Baca Juga: Pemprov Jambi Siap Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Korupsi
Lela menjelaskan, gratifikasi diberikan dengan kesepakatan pemberi dan penerima. Ada juga tindakan pemerasan yang digunakan seorang pejabat, untuk mempengaruhi keputusan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com