Penulis : Bambang Subagio || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM - Para pengusaha diminta komitmen dan patuh membayar penuh dan tepat waktu Tunjangan Hari Raya ( THR). Pembayaran mesti sudah selesai H-7 Idul Fitri.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. Azis menegaskan, pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi covid-19 ini.
Para pengusaha harus patuh, sesuai Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
"Roda perekonomian sudah mulai bergerak. Kegiatan perekonomian masyarakat mulai membaik," tegas Azis pada wartawan, di Jakarta.
Azis mengingatkan kementerian tenaga kerja dan dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Kemenaker dan pemerintah daerah harus memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, bisa melakukan dialog dengan para pekerja. Buat kesepakatan tertulis mengenai waktu dan syarat pembayaran sebelum lebaran tahun berikutnya.
"Kemenaker dan disnaker harus aktif berdialog dan mediasi antara pekerja/buruh dan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, " tandas Azis.
Azis menekankan agar kemenaker dan disnaker menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
"Tindakan tegas diperlukan, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar," katanya.
***
Baca Juga: Wajib Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com