Johanis Tanak juga mengungkapkan soal pembagian uang “ketuk palu” itu. Nilainya sesuai posisi, berkisar 100 sampai 400 juta rupiah per orang. Dengan pemberian uang itu, RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com