Babak Baru Kasus “Ketok Palu”, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019

Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Babak Baru Kasus “Ketok Palu”, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019
Penyidik KPK menahan 10 dari 28 tersangka kasus suap "ketuk palu" di DPRD Provinsi Jambi | foto : youtube.com/KPK RI

Johanis Tanak juga mengungkapkan soal pembagian uang “ketuk palu” itu. Nilainya sesuai posisi, berkisar 100 sampai 400 juta rupiah per orang. Dengan pemberian uang itu, RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya