Bandar Ganja Lintas Provinsi Diburu Polresta Jambi, Barang Bukti 24,5 Kg Disita

Bandar Ganja Lintas Provinsi Diburu Polresta Jambi, Barang Bukti 24,5 Kg Disita

Reporter: AZ | Editor: Admin
Bandar Ganja Lintas Provinsi Diburu Polresta Jambi, Barang Bukti 24,5 Kg Disita
Satnarkoba Polresta Jambi menciduk pengedar dan kurir ganja di Kota Jambi || Foto : AZ

KOTA JAMBI, INFOJAMBI.COM - Polresta Jambi terus memburu  R, warga Kota Jambi yang diduga bandar narkoba jenis ganja antar provinsi di Sumatera. 

Terbongkarnya sepak terjang R ini, setelah Polresta Jambi, Senin sore (13/2/2023) meringkus tiga  orang yang diduga kurir dan pengedar barang haram tersebut di Kota Jambi. Polisi menyita 24,5 Kg ganja kering.

Baca Juga: Lagi, Polres Kerinci Cokok Pengedar Narkoba

Tiga kurir dan pengedar itu AP (21 tahun), warga Pal Merah dan MF (18 tahun) warga Jambi Timur  serta LA (21 tahun) warga Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama  ketiga pelaku  diringkus di dua lokasi berbeda setelah polisi mendapati infomasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh AP di rumah pelaku, Palmerah.

Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah

Dari pengeledahan di rumah AP  polisi menemukan beberapa paket kecil dan tiga paket sedang ganja. Dari keterangan AP ganja yang jumlah besar di simpan di rumah MF di Jambi Timur.

Polisi menciduk MF dan LA. Di rumah MF ditemukan 23 kg ganja kering yang siap edar disimpan pelaku di dapur rumahnya. 

Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

" Bandar R menyuruh MF dan LA mengambil ganja di Medan. Setelah barang sampai di Jambi dibayar Rp 4 juta. Lalu ganja itu disimpan rumah MF. Untuk mengedarkannya AP, " jelas Niko Darutama.

Ketiga pelaku diancam dengan  pasal 112 dan pasal 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya