Kelima, sesuai informasi yang didapat di lapangan, bahwa ada perbedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri meminta seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada 2024.
Keenam, Ariansyah diminta melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024, baik ppn maupun pph.
Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan Ada Kemungkinan Sampai ke Mabes Polri
Yusri yang dikonfirmasi wartawan, Rabu malam, 26 Maret 2025, mengaku sudah menerima jawaban dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi. Tapi sayangnya, dia tidak puas dengan jawaban yang diterimanya.
“Saya belum puas jawabannya. Dari enam poin yang kami tanyakan, hanya dua poin yang dijawab. Tapi saya terima kasih sudah dijawab,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Kerja Sama Humas Merangin dan Media Kian Ketat, Ini Dia Persyaratannya.....
Menurut Yusri, jawaban yang diterimanya hanya poin satu dan tiga. Sedangkan poin lainnya tidak dipenuhi oleh Ariansyah.
“Saya akan melayangkan surat keberatan. Dalam waktu dekat,” ujarnya singkat. ***
Baca Juga: Festival Media, Memajukan Masyarakat dan Jurnalis
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com