INFOJAMBI.COM — PT Graha Karya Inti (GKI) selaku manajemen Menteng Park Residences, menyampaikan hak jawab, sekaligus bantahan terhadap pemberitaan infojambi.com berjudul "Pemilik Apartement Menteng Park Residences Keluhkan Iuran Perawatan". Berita itu dimuat Kamis 5 September 2024.
PT Graha Karya Inti melalui Divisi Legal, Lenny M Poluan SH menyampaikan keberatan pada judul berita, dan beberapa bagian isi pemberitaan, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Pemilik Apartemen Menteng Park Residences Keluhkan Iuran Perawatan Lingkungan
Dasa sudah tujuh tahun tinggal di apartemen yang berada di Jalan Cikini Raya No.79, Menteng, Jakarta Pusat itu. Seiring waktu, biaya IPL terasa semakin mahal.
Biaya pengelolaan sebesar Rp4,2 juta untuk tiga bulan dirasa terlalu tinggi, terutama mengingat ukuran unit miliknya yang kecil dan fasilitas yang tidak memadai.
"Unit saya kecil, 33 meter persegi, biaya pengelolaannya Rp4,2 juta untuk tiga bulan. Tempat lain, biaya ini bisa untuk enam bulan," ucap Dasa.
Kondisi tersebut membingungkan Dasa dan penghuni lain. Mereka merasa dipaksa membayar tinggi, tanpa mendapatkan kualitas layanan sebanding.
“Menteng Park dalam hal ini PT Graha Karya Inti (GKI), seolah menganggap apartemen masih menjadi miliknya. Padahal sudah menjadi rumah kami. Jika ada urusan, respon mereka sangat lama,” kata Dasa.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com