Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Tahan 2 'Kaki Tangan' Crazy Rich WK Robot Trading ATG

Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Tahan 2 'Kaki Tangan' Crazy Rich WK Robot Trading ATG

Reporter: PM | Editor: Admin
Bareskrim Tetapkan Tersangka dan Tahan 2 'Kaki Tangan' Crazy Rich WK Robot Trading ATG
Kaki tangan Crazy Rich di tahan || Foto : Humas Polri

INFOJAMBI.COM  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold ( ATG). Mereka berdua adalah 'kaki tangan' dari WK.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah LD dan IG. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Sistem Penanganan Satgas Karhutla Jambi Cukup Baik

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023. 

Dengan penambahan dua orang itu, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adalah, DW, CB , YK (DPO), IG dan LD. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Ini Kata Ayah Brigadir Joshua…..

Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold.

"Dimana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu. 

Baca Juga: Ahli Dewan Pers : Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Lebih dalam, kata Whisnu, robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru. 

"Dimana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," ucap Whisnu. 

Dalam hal ini, PT. Sarana Digital Internasional dalam menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki perijinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Dimana penjualan dengan menggunakan sitem MLM atau penjualan langsung memerlukan perijinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI. 

Menurut Whisnu, DW yang merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG. 

"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member dimana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu. 

Adapun, Whisnu menjelaskan peran dari LD dan IG yang merupakan Leader dari penjualan robot trading ATG itu adalah, merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. 

Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.    Kelompok All Starts diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member.    Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu. 

Hingga saat ini, jmlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG, serta kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Disisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri. 

"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," tutup Whisnu.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya