Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang penampung dan pembeli emas hasil tambang emas illegal.Pelaku di amankan saat memawa emas urai sebanyak 61,87 gram di wilayah Kecamatan Tabir Ulu, Jum`at (25/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan Syafrizal (42) warga Kecamatan Tabir Ulu ini berkat informasi masyarakat, dimana akan ada seorang warga yang melintas membawa emas hasil tambang emas illegal. Dari informasi tersebut, aparat Kepolisian Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi.
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku,sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim dan unit Tipiter langsung membekuk pelaku di jalan poros Kecamatan Tabir ulu yang saat itu pelaku melintas menggunakan sepeda motor.
Usai di amankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukanla dua bungkus emas urai dengan berat total 61,87 gram yang di simpan di dalam tas selempang milik pelaku.Usai menemukan barang bukti,pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy.P membenarkan jika anggotanya melakukan penangkapan pelaku pembeli emas hasil tambang emas illegal di wilayah Kecamatan Tabir Ulu.
“Pelaku ini di amankan saat membawa emas hasil tambang emas illegal, dan saat di intrograsi, pelaku mengakui jika sudah satu bulan lebih melakukan aktifitas membeli emas hasil tambang,” ucap AKBP Irawan Andy, Sabtu (26/9/2020).
Kapolres Merangin juga menjelaskan,untuk pelaku lain masih dilakukan pengembangan,apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, dan pelaku di jerat dengan pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya.***
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com