cabul.jpg" alt="" width="865" height="450" />
BANGKO – SM (18), seorang remaja putus sekolah, warga Desa Tanjung Putus, Tabir Barat, Merangin, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Merangin.
SM dibekuk di Taman Bujang Upik, depan Kantor Bupati Merangin, kemarin sore. Remaja pengangguran ini diduga membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur —sebut saja Bunga (17).
SM dan Bunga memang menjalin asmara. Mereka dekat sejak Desember 2016. Sejak itu SM dan Bunga sering berkomunikasi dan berpacaran selama delapan bulan.
Entah apa yang ada di benak SM. Ia rupanya punya niat lain pada Bunga. Bunga diajak kabur dari rumah dan dijanjikan akan dinikahi. Bunga yang terlanjur cinta, menurut saja kemauan SM.
SM dan Bunga lantas kabur ke Kabupaten Sarolangun untuk menikah secara siri. Setelah menikah, mereka pulang ke Merangin, menuju Desa Nalo untuk menginap di rumah saudara SM.
Di sanalah SM menyetubuhi Bunga hingga tiga kali. Setelah itu SM membawa Bunga ke rumah orangtuanya. Namun sampai di rumah orangtua Bunga, SM langsung pergi.
Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua Bunga melapor ke Polres Merangin. Polisi pun mencari SM ke rumahnya, tapi dia tidak ada. Tak ingin SM kabur, polisi memancingnya melalui Bunga.
Alhasil SM diciduk di Taman Bujang Upik. Polisi langsung meringkus dan membawanya ke Polres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SM mengakui sudah menyetubuhi Bunga sebanyak tiga kali. Persetubuhan dilakukan di rumah pamannya. Ia juga mengaku sudah menikahi Bunga di Sarolangun.
“Kami sudah lama pacaran, dia saya bawa kabur. Kami melakukan hubungan badan setelah nikah di Sarolangun. Memang desa kami berdekatan, saya anak seorang kepala desa di Tabir Barat,” ujar SM.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Al Hajad membenarkan telah mengamankan seorang remaja yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kami tangkap di taman, saat menunggu korban. Pelaku dilaporkan orangtua korban telah membawa kabur dan mencabuli anaknya,” ujar Al Hajad.
Kasat menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan SM sebagai tersangka. Hal itu didasari oleh keterangan korban dan bukti visum, diperkuat dengan pengakuan pelaku.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun dia hanya mengaku baru satu kali berhungan badan dengan korban. Itu tidak akan mempengaruhi proses hukumnya,” tandas Al Hajad. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Bunga “Dimakan” Tetangga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com