Lalu ada juga temuan tidak sesuainya prosedur pelaksanaan coklit, seperti pantarlih tidak menggunakan atribut, dan pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar. Kondisi ini ditemukan hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, terdapat pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak masuk dalam daftar pemilih oleh pantarlih. Ini ditemukan di Kota Jambi, Tanjungjabung Timur dan Tebo.
Baca Juga: Zola Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada
Sementara, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tidak dihapus oleh pantarlih dalam daftar pemilih, terjadi di Kerinci dan Sungai Penuh.
Kemudian terdapat pemilih TMS yang berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih. Rinciannya, pemilih meninggal dunia 6.966 orang, paling banyak ditemukan di Tebo, Tanjungjabung Timur dan Batanghari.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Temukan Banyak Masalah dalam Proses Coklit
Kemudian pemilih di bawah umur, berjumlah 135 orang, paling banyak ditemukan di Batanghari, Kerinci dan Tebo. Pemilih pindah domisili (keluar) 1.108 orang, paling banyak ditemukan di Sungaipenuh, Tanjungjabung Timur dan Batanghari.
Lalu pemilih berstatus TNI/Polri berjumlah 107 orang, paling banyak ditemukan di Tanjungjabung Timur, Kota Jambi dan Sungaipenuh. Pemilih bukan penduduk setempat berjumlah 4.027 orang, paling banyak ditemukan di Tebo, Batanghari dan Tanjungjabung Timur
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Selanjutnya, terdapat pemilih MS tapi berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih. Rinciannya, pemilih sudah 17 tahun berjumlah 7.850 orang, paling banyak di Merangin, Tebo, Tanjungjabung Barat dan Bungo.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com