Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih, Wajib Pasang Spanduk Posko Pengaduan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemarin meluncurkan serentak Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih, Wajib Pasang Spanduk Posko Pengaduan
Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) kemarin meluncurkan serentak Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Posko Kawal Hak Pilih yang diluncurkan di Gorontalo itu sesuai Instruksi Ketua Bawaslu nomor 6235.1 Tahun 2024, tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

Posko Kawal Hak Pilih merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang digelar 26 Juni sampai 27 November 2024. 

Menyikapi instruksi itu, Bawaslu Provinsi Jambi dan kabupaten/kota juga mendirikan Posko Kawal Hak Pilih untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian menyebut, di Posko Kawal Hak Pilih yang didirikan di seluruh kantor Bawaslu, dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan PPKD, dipasang spanduk posko pengaduan.

Jajaran Bawaslu diwajibkan mensosialisasikan ini secara luas, melalui media sosial maupun sosialisasi secara masif ke masyarakat. 

Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa

Itu dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai aturan, hasil akurat dan prosedur yang tepat.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya