KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (26/3/2024). Jalannya sidang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.
Baca Juga: Bidik 1 Juta Kader, Anis Matta: Gelora Siap, Yakin Tahun Ini
Dalam sidang perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dibacakan pokok laporan dan jawaban terlapor.
Bertindak sebagai majelis pemeriksa, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, Ari Juniarman, Indra Tritusian, dan Muhammad Hapis.
Baca Juga: Hak Rakyat Mendapatkan Calon Pemimpin Berhikmat Kebijaksanaan
Dugaan pelanggaran administratif itu dilaporkan oleh M Sanusi, dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2024), dengan agenda pembuktian. Para pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
Baca Juga: Timsel KPU-Bawaslu Klaim Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Untuk diketahui, dalam laporannya ke Bawaslu Provinsi Jambi, M Sanusi mempermasalahkan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari 2024.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi, Sanusi menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapat lima jenis surat suara, namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 kecamatan dalam Kota Jambi.
Sanusi menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS.
KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.
Setelah mendengarkan pokok laporan, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tudingan yang disampaikan pelapor. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com