INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 pada tanggal 5 April mendatang.
Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan adanya potensi pelanggaran dan adanya persoalan daftar pemilih.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian saat melakukan supervisi dalam rangka memitigasi potensi pelanggaraan pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo, dihadapan jajaran Panwascam.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Ari Juniarman menyampaikan potensi pelanggaran pada pelaksanaan PSU 5 April mendatang.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Hadirkan Sejumlah Saksi
“Pertama adanya dugaan potensi pelanggaran kampanye, penyalahgunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik pasangan calon, kemudian potensi politik uang, dan kegiatan-kegiatan sosial atau keagamaan yang diselipkan suasana lebaran, mengingat pelaksanaan PSU dilaksanakan masih dalam situasi lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa ditangani dengan baik dan apabila ada informasi dapat dilakukan penelusuran guna memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Elpisina
“Semua yang dilakukan harus dapat dipublikasi dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat tau kerja dan kinerja pengawas dalam mengawasi pelaksanaan PSU,” kata Ari Juniarman.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Indra Tritusian juga menyoroti permasalahan daftar pemilih dan memaksimalkan pencegahan serta himbauan apabila adanya dugaan potensi pelanggaran yang akan terjadi, sehingga bisa di cegah sejak awal.
“Permasalahan daftar pemilih harus bisa diselesaikan dengan melakukan duduk bersama antara KPU Bungo dan Bawaslu Bungo hingga ke tingkat adhoc dalam rangka membangun persepsi yang sama terkait daftar pemilih ini, untuk meminimalisir potensi permasalahan ini kembali menjadi gugatan, dan menjadi atensi bersama, baik itu Bawaslu dan KPU,” tutur mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Bungo, yang dihadiri 24 Panwascam se-Kabupaten Bungo, yang akan melaksanakan PSU pada tanggal 5 April 2025.
Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Shella Novelina. Tampak juga hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bungo serta Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Bungo. (*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com