INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar konferensi pers penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).
Konferensi pers dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Wein mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi, Bawaslu Provinsi Jambi secara cermat menanggapi setiap laporan yang diterima, berdasarkan kronologis penanganan pelanggaran yang dilakukan.
Selama kurang lebih 14 tahapan kampanye pilkada berlangsung, Bawaslu Provinsi Jambi telah mengawasi kegiatan kampanye pemilihan. Dalam kurun waktu dua minggu Bawaslu Provinsi Jambi mengawasi 403 kegiatan kampanye pilkada.
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
Kampanye yang diawasi terdiri dari 174 kampanye dengan metode pertemuan terbatas, 220 kampanye pertemuan tatap muka, dan sembilan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman, hingga 7 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Jambi telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran. Dari 12 dugaan pelanggaran itu terinci ada tiga temuan dan sembilan laporan.
Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Ari menyebut, dari 12 pelanggaran hanya ada delapan dugaan pelanggaran yang teregistrasi dengan jenis satu pelanggaran administrasi, satu pelanggaran etik, empat pelanggaran hukum, dan satu dianggap bukan pelanggaran.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com