Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar konferensi pers penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).

Reporter: Ulun Nazmi | Editor: Doddi Irawan
Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Provinsi Jambi melakukan konferensi pers, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024) | ulun nazmi

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran dan laporan yang diregistrasi. Pertama, dugaan pelanggaran terkait deklarasi tim pemenangan Romi Hariyanto - Sudirman pada hari kerja di Kabupaten Kerinci.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu, Romi Haryanto berada di Kerinci dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi tahun 2024 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanjungjabung Timur.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi

Berdasarkan pasal 76 ayat (1) huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah dapat dikatakan melanggar pasal tersebut apabila meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin gubernur. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye pemilihan.

Kedua, dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara (kendaraan corak loreng) yang digunakan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 1 pada deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi.

Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan

Hasil penelusuran pihak Bawaslu, mengenai mobil arak-arakan bercorak loreng yang digunakan tim pasangan Romi - Sudirman, telah dikonfirmasikan ke Korem 042/Garuda Putih, Jambi. 

Menurut pihak Korem 042/Garuda Putih, kendaraan itu bukanlah milik institusi TNI. Pihak TNI tidak pernah mengatur modifikasi loreng-loreng yang dilakukan masyarakat, termasuk ormas lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Saat kejadian peristiwa itu belum masuk masa kampanye, sehingga Bawaslu menganggap tidak ditemukan dugaan pelanggaran.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya