Ketiga, dugaan pelanggaran terkait orasi pada saat deklarasi kampanye damai yang dilakukan pada tanggal 24 September 2024, yang diduga melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada.
Laporan yang teregister dengan nomor 001/Req/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 itu tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan pemilihan.
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi ini merupakan bagian dari aksesibilitas Sentra Gakkumdu terhadap publik, sehingga masyarakat mengetahui yang telah dilakukan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. ***
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com