Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar konferensi pers penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024).

Reporter: Ulun Nazmi | Editor: Doddi Irawan
Bawaslu Provinsi Jambi Beberkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Provinsi Jambi melakukan konferensi pers, di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/2024) | ulun nazmi

Ketiga, dugaan pelanggaran terkait orasi pada saat deklarasi kampanye damai yang dilakukan pada tanggal 24 September 2024, yang diduga melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada.

Laporan yang teregister dengan nomor 001/Req/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 itu tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran dan pemilihan.

Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi

Penjelasan Bawaslu Provinsi Jambi ini merupakan bagian dari aksesibilitas Sentra Gakkumdu terhadap publik, sehingga masyarakat mengetahui yang telah dilakukan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. ***

Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya