INFOJAMBI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Konten Internet.
Satgas itu beranggotakan institusi kepolisian, kejaksaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemda dan asosiasi perusahaan pers.
Baca Juga: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Diperkenalkan di Korea
Tugasnya, mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Jambi melalui media sosial dan media siber sebagai media platform internet.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menilai pengawasan terhadap kampanye melalui internet dan media sosial sangat penting, untuk memantau pelanggaran yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Melawan Kebablasan, SMSI Resmi Didirikan
Bawaslu juga menilai pentingnya pengawasan pada data hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Wein mengungkapkan, kampanye di media berbasis internet harus diawasi. Ketika ada pelanggaran aturan pilkada, Bawaslu akan menanganinya.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Himbau Pemilik Media Online Mendaftar ke SMSI
Namun, jika pelanggaran terjadi di luar ranah Bawaslu, stakeholder lain yang akan menangani, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com