Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan Penggelembungan Suara Elpisina di Bungo dan Tebo Tidak Terbukti

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, dengan terlapor KPU Kabupaten Bungo dan Tebo, Jumat (5/4/2024).

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Bawaslu Provinsi Jambi Putuskan Penggelembungan Suara Elpisina di Bungo dan Tebo Tidak Terbukti
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, dengan terlapor KPU Kabupaten Bungo dan Tebo | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, dengan terlapor KPU Kabupaten Bungo dan Tebo.

Sidang perkara nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Elpisina : Pemilik Tongkang Survei Dulu Rute Yang Aman Mengangkut Batubara

Bertindak sebagai Majelis Pemeriksa, Wein Arifin (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi), Ari Juniarman, Muhammad Hapis dan Indra Tritusian (anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Perkara ini dilaporkan oleh Ismail. Sebelumnya telah dilakukan persidangan, dengan putusan menetapkan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Baca Juga: Elpisina Sebut Perusahaan Batubara Tidak Komit, Karena Tidak Diberi Ketegasan

“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Wein Arifin membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Ismail melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Bungo dan Tebo untuk caleg Elpisina, nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Bawaslu Jambi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Menurut Ismail, ada perbedaan antara C Hasil dan D Hasil, serta perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif, khususnya di PKB. 

Seperti dilaporkan, berdasarkan rekap C Hasil, Elpisina memperoleh 5.802 suara, sedangkan pada rekap D Hasil memperoleh 6.706 suara. 

Untuk di Kabupaten Tebo, pada rekap C Hasil Elpisina memperoleh 7.392 suara, dan D Hasil memperoleh 8.217 suara, sehingga terdapat selisih suara.

KPU Kabupaten Bungo dan Tebo sudah membantah dugaan penggelembungan suara itu. Mereka bersikukuh penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai aturan.

Pihak KPU Bungo dan Tebo menegaskan bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang berjalan dengan baik. Walau begitu ada beberapa kejadian khusus, dan sudah dituangkan dalam form kejadian khusus. 

Dalam sidang pembuktian juga sudah dilakukan penyandingan data oleh para pihak, dengan menyandingkan hasil rekap versi pelapor dan hasil rekap KPU Kabupaten Bungo dan Tebo. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya