Bejat...Usai Camping Mahasiswi Diperkosa Di Rumah Indekost

Bejat.Usai Camping Mahasiswi Diperkosa di Rumah Indekost

Reporter: AS | Editor: Admin
Bejat...Usai Camping Mahasiswi Diperkosa Di Rumah Indekost
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa (kiri) || Dok AS

INFOJAMBI.COM- Seorang Mahasiswi di salah satu kampus di Kota Jambi Kota menjadi korban pemerkosaan oleh rekan sesama kampusnya, peristiwa bejat tersebut terjadi korban dan pelaku usai Ikuti Kegiatan MAPALA Kampus.

Pelaku asusila  berinisial R-J (19), warga Kabupaten Sarolangun sedangkan korbannya yakni RV (18) warga Kota Jambi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Toni Menculik...

Peristiwa tidak terpuji tersebut terjadi berawalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu,  korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pecinta alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi. Ketika kegiatan tersebut selesai pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

" Sebelum mengatar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya didaerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi,"  ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan selasa(15/10/2024).

Baca Juga: Ayah Bejat, Anak Kandung Diperkosa

Sebelum memperkosa korban  pelaku menarik korban ke dalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga menanggalkan pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban. Sebelum diserahkan ke polisi pelaku tindak asusila tersebut, sempat menjadi luapan kekesan keluarga korban.

"Di TKP la kejadian pemerkosaan itu terjadi dan kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.

Baca Juga: Biadab !!! Anak Tiri Abnormal Ditiduri, Kakinya Diikat

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban  pelaku yang belum melaporkan ke pihak polisi.

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan, apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," tutupnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya