Penulis : Muammar || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Anggota Polsek Mestong, Kabupaten Muarojambi, menangkap SI, warga Dusun Empat, Desa Lubuk Tua, Muara Keling, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
SI ditangkap lantaran memiliki senjata api ilegal. Dia diciduk di sebuah warung, KM 34 Dusun Tengah, Desa Sungai Landai, Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto menyebutkan, SI berusaha melawan saat diringkus. Senjata api ditemukan di dalam tasnya, berikut empat butir peluru dan senjata tajam.
SI sengaja memiliki senjata api untuk menakuti warga. Pistol itu sengaja diperlihatkannya, membuat warga ketakutan.
Pistol ini didapat SI dari temannya, HI. Pistol ini dibuang oleh Bripka Eko Sudarsono, pemilik sumur minyak ilegal yang ditangkap November lalu.
SI berdalih hanya menyimpan pistol ini. Rencananya akan dikembalikan kepada HI, tapi dia sudah lama tidak bertemu HI lagi.
Ulah SI berakibat buruk. SI terancam UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Dia bisa dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup. #
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com