Laporn Andra Rawas
2 tersangka (baju orenge) kasus aktivitas illegal drilling memperlihatkan barang bukti (foto Andra Rawas)
INFOJAMBI.COM - Sejak bulan Januari hingga Juli 2018, Polda Jambi telah mengamankan dan menetapkan 18 orang tersangka terkait kasus aktivitas illegal drilling ( pengeboran minyak tanpa izin) diwilayah Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
"18 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka selama periode Januari-Juli 2018, "kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurrozi, Jumat (20/7/18) kepada wartawan.
Menurut Fahrurrozi. para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Mulai dari pekerja hingga yang melakukan pengeboran.
"Ada yang sudah P21 (lengkap), tetapi ada juga yang masih proses penyelidikan," ungkapnya.
Fahrurrozi menegaskan, terdapat empat orang yang diamankan di Kabupaten Batanghari, dimana dari empat orang tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lagi menjadi saksi, dua pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut yakni RF dan RS yang merupakan operator pengeboran minyak ilegal.
"Dua orang lagi kita jadikan saksi dalam kasus ini, pelaku yang diamankan, berperan sebagai operator pengeboran minyak ilegal," pungkasnya.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com