Beli Sabu di Sungaipenuh Bisa Online, Uangnya Ditransfer

| Editor: Doddi Irawan
Beli Sabu di Sungaipenuh Bisa Online, Uangnya Ditransfer
Tiga pengedar sabu ditangkap (ega)

Penulis : Ega Roy Ponseka || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Ada modus baru peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh.

Hal ini terungkap ketika Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus lima pemakai dan pengedar narkoba.

Dari keterangan pelaku, pemesanan narkoba secara online. Sementara uangnya dikirim melalui sistem transfer.

“Usai uang ditransfer, pelaku pengedar meletakkan sabu di suatu tempat, seperti kayu, tembok dan lain sebagainya. Setelah itu penjual mengirim potonya ke pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Saprizal, Rabu, 27 Januari 2021.

Dengan modus baru ini, polisi kesulitan mengungkap kasusnya. Namun berkat kerja keras tim, modus ini terungkap dan pengedarnya ditangkap.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Polisi langsung menuju TKP dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket sabu.

Tiga pelaku yang hendak mengonsumsi sabu, B, R dan S diringkus.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku memesan sabu pada O, sementara O memesan barang pada RY.

Dari situ, polisi langsung memburu dua pelaku lainnya yaitu O dan RY. RY ditangkap di rumahnya di Kota Sungaipenuh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ATM, buku tabungan,  HP, sabu, bungkusan plastik, bong dan lain-lain.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya