Belum Serahkan Pernyataan Tertulis Pemegang Polisi, OJK Ingatkan Kresna Life

OJK ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis dari Kresna Life, terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Belum Serahkan Pernyataan Tertulis Pemegang Polisi, OJK Ingatkan Kresna Life
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis dari Kresna Life, terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). 

Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL. 

Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis, setelah mereka diberi pemahaman komprehensif mengenai SOL, termasuk konsekuensinya.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai rasio solvabilitas terpenuhi.

Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas, karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Sehubungan dengan konversi dimaksud, terdapat beberapa poin terkait konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik, diantaranya :

1.    Konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi SOL. 

2.    Sampai batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka Pemegang Saham Pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life.

3.    Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis. Risiko itu antara lain:

a.    Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

b.    Pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. 

c.    Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

d.    Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia;

e.    Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

4.    Untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

5.    Pada tanggal 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar, tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna. Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.

6.    Perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.

7.    Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya