Berawal dari Sengketa Lahan, Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, AK, dilaporkan ke Polda Jambi oleh Jonson Sihombing.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Berawal dari Sengketa Lahan, Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Jonson Sihombing dan pengacaranya | foto : andra rawas

Jonson mengaku sudah 7 tahun mengurus mutasi sertifikat tanahnya, dengan bukti kepemilikan hak nomor 746, 625, dan 430. Seluruh tanah itu berada di Kampung Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Surat itu kemudian dibalas pada 24 Mei 2022. Dalam suratnya, AK menyatakan tanah milik Jonson Sihombing nomor 430 di Desa Kenali Asam telah batal demi hukum.

Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !

Tanah itu sudah beralih menjadi milik orang lain berinisial M, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Setelah dikonfirmasi ke PTUN Jambi, pihak pengadilan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat putusan tersebut. 

Baca Juga: Pegawai BPN dan Wartawan Ribut, Dirjen Belum Dengar. Ah Masa ?...

“Kepala BPN Kota Jambi membuat keterangan palsu, karena itu kami laporkan ke Polda Jambi," tegas Daniel.

Selain Kepala BPN Kota Jambi, Jonson Sihombing juga melaporkan M, dengan tuduhan penyerobotan lahan. Laporan disampaikannya pada 26 April 2022. 

Baca Juga: BPN vs Wartawan Berlanjut... Alfian dan Een Diperiksa

"Tapi laporan itu mandek. M memalsukan tanda tangan dan telah dibatalkan oleh kelurahan. Diduga ada keterlibatan oknum aparat," ungkap Jonson Sihombing.

Mutasi lahan di Kenali Asam, Kota Jambi, telah diurus Jonson Sihombing sebagai ahli waris sejak tahun 2013, tapi sampai sekarang belum ada juga titik terang. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya