BNN Jambi Musnahkan 5 Kg Sabu

| Editor: Doddi Irawan
BNN Jambi Musnahkan 5 Kg Sabu

Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora



INFOJAMBI.COM — Petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jambi memusnahkan lima kilogram sabu, yang diamankan dari tangan sepasang suami isteri.

Sabu ini ditangkap saat diselundupkan melalui perairan Kualatungkal, Jambi, beberapa waktu lalu.

Kedua kurir, AN (39) dan MA (42), warga RT 14 Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda bersama satu ons sabu siap edar.

Barang bukti sabu seberat lima kilogram dikemas dalam lima bungkus kemasan teh China. Sabu ini diselundupkan oleh Rayson Caniago (42) dan istrinya, Yurliani (40), dibantu seorang pemuda, Ridho Aulia (27), warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Pelaku ditangkap di jalan lintas Kualatungkal – Kota Jambi kilometer 35 Kabupaten Muarojambi. Sabu ini dipasok dari Batam, Kepulauan Riau, melalui perairan Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sabu ini rencananya diantar ke seorang pemesan di Padang, Sumatra Barat. Suami istri ini dijanjikan upah 25 juta rupiah setiap kali transaksi.

Untuk mengelabui polisi, pelaku menggunakan mobil rental, seolah-olah mereka satu keluarga yang sedang dalam perjalanan jauh. Ketiganya merupakan kurir narkoba jaringan lintas provinsi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengungkapkan, sedang mendalami asal sabu dan jaringan narkoba ini. BNN Jambi juga berkoordinasi dengan BNN Pusat.

Pemusnahan lima kilogram sabu ini disaksikan oleh para tersangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. ***

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya