INFOJAMBI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan polisi secara intensif, M (32), warga Desa Pelangki, Kecamatan Batang Mesumai, Merangin, mengaku sudah dua kali memperkosa anak kandungnya ---sebut saja Melati.
Pencabulan terhadap bocah berumur 4,5 tahun itu dilakukan M di rumahnya. M mengungkapkan, perbuatan tersebut muncul karena dia kerap terbayang hubungan intim dengan ibu Melati, mantan istrinya.
Diceritakan M, pada 2 September dia menjemput Melati dari rumah mantan mertuanya, untuk diajak menginap di rumahnya. Seperti biasa, setiap bulan M memang sering membawa Melati ke rumahnya.
Tiba di rumah sudah pukul 22.00 WIB. M dan Melati langsung tidur di kamar. Mengingat mereka ada hubungan darah, orang tua M tidak curiga anaknya akan berbuat macam-macam pada anak kandungnya.
M sudah lama tidak berhubungan intim. Malam itu dia berkhayal berhubungan intim dengan mantan istrinya. Lantaran birahinya tak tertahan lagi, akhirnya M melampiaskan nafsu bejatnya pada anaknya. Akibat perbuatan M, kemaluan Melati berdarah.
Kapolres Merangin melalui Paur Humas, Ipda Echo Sitorus, menyatakan bahwa pelaku mengaku dua kali menyetubuhi anaknya. Motifnya gara-gara pelaku menghayal berhubungan intim.
“Pelaku sudah lama tidak berhubungan intim dengan wanita. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," jelas Sitorus. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com