Untuk itu, diperlukan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberi perlindungan sosial kepada pekerja di 2 aplikasi tersebut.
Perlindungan tersebut dikhususkan pada program Bukan Penerima Upah (BPU). Pasalnya, sasaran pesertanya adalah mitra driver Kojek, yang memiliki risiko besar dalam bekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Kepala Cabang BJPS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul, berharap sosialisasi itu dapat diterima dan dipahami oleh driver Kojek, yang akan menjalani profesi rentan dengan risiko kerja.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para driver Kojek dapat bekerja tenang dan aman. Untuk saat ini sudah 300 driver Kojek menjadi peserta.
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
“Mereka akan terlindungi. Apapun risiko yang terjadi saat bekerja nanti, para driver tetap memiliki penghasilan," kata Syahrul.
Syahrul menjelaskan, manfaat dari program BPU BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan iuran Rp.16.800,- per bulan, peserta mendapat asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
Apabila mengalami kecelakaan kerja, dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP, tanpa dikenakan biaya, serta mendapat santunan bila cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com