Jika meninggal dunia akibat apapun, mendapat santunan dan biaya pemakaman Rp.42 juta, serta mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174 juta.
Rinciannya, untuk TK sampai SD sebesar Rp.1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp.2 juta per tahun, SMA sebesar Rp.3 juta per tahun, dan S1 sebesar Rp.12 juta per tahun. ***
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com