Kegiatan hulu migas sedikit berbeda dari kegiatan lainnya, karena letak lahan yang dibutuhkan tidak dapat diubah karena berdasarkan perhitungan teknis yang telah dilakukan sedemikian rupa, sehingga pergeseran lokasi sangat sulit dilakukan.
“Ketika titik lokasi pengeboran telah ditentukan, pembebasan lahan di atasnya wajib dilakukan. Untuk itu sangat dibutuhkan bantuan dan dukungan dari sesama pemerintah baik pusat dan daerah, pelaku usaha baik swasta maupun BUMN serta masyarakat, agar target kegiatan pengeboran migas dan pembangunan fasilitas produksi serta pendukungnya dapat tercapai,” ungkap Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Asisten II Setda Provinsi Lampung, Kusnardi menyampaikan, Pemprov Lampung sangat mendukung kegiatan SKK Migas – KKKS. Harapannya kegiatan pengeboran Sumur Eksplorasi Sugih-1 dapat memberikan hasil yang baik untuk menambah cadangan minyak dan gas bumi nasional.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Embun Sari, menyampaikan apresiasi dan dan rasa bangga kepada jajaran insan pengadaan tanah yang menyelesaikan Pengadaan Tanah Sumur Eksplorasi Sugih-1 atas nama SKK Migas – Harpindo Mitra Kharisma.
Baca Juga: Hexindo Luncurkan Minyak Pertama
“Kami juga akan selalu mendukung SKK Migas dalam kegiatan pengadaan tanah untuk keperluan pengeboran Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas,” ujar Embun. ***
Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com