Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang menjadi tersangka dalam kasus proyek itu, yakni Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom.
Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut melanggar hukum.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif sebesar 7,3 M,” ungkap Dinar Kripsiaji.
Proyek ini naik ke proses penyidikan dan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com