PENULIS : TEGUH
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: H Al Haris Tanam Perdana Program Replanting Sawit
INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin, H Al Haris dan Wabup H Mashuri, Selasa (14/5/2019), mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut program pemberantasan korupsi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Monitoring dan evaluasi tindak lanjut program pemberantasan korupsi di Pemkab Merangin tahun anggaran 2018, berlangsung di aula kantor Bupati Merangin, diikuti seluruh pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
Baca Juga: Bupati Merangin Lantik Kades Mensango
“Kita sangat perlu bimbingan KPK, agar pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, berjalan lancar tanpa menyalahi ketentuan dan melanggar hukum,” ujar Bupati.
Utusan KPK RI yang hadir, Kepala Satgas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsubgah) KPK RI, Aida Ratna Zulaiha dan Inspektur Provinsi Jambi, diwakili Ir Ainul Irfan.
Baca Juga: Bupati Tandatangani Draf Peta Tabir Raya
Aida Ratna Zulaiha, menegaskan, capaian renaksi 2018 Kabupaten Merangin, berada di posisi sembilan, sebanyak 52 capaian. “Capaian ini harus terus ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Selain itu, Aida Ratna Zulaiha juga memaparkan titik-titik rawan korupsi di Pemda. Diantaranya soal perencanaan APBD yang didalamnya bisa terindikasi terjadinya pembagian dan pengaturan ‘jatah’ proyek dan ijon proyek.
“Meminta dan menerima hadiah atau sesuatu pada proses perencanaan APBD juga rawan terjadi. Begitu juga dengan penganggaran APBD, dimana pada pembahasan dan pengesahannya rawan adanya uang ketuk palu,” ungkap Aida.
Titik rawan lainnya, lanjut Aida Ratna Zulaiha, pada pelaksanaan APBD terjadi mark-up. Korupsi di Pemda lanjut Aida, juga rawan terjadi pada pengeluaran perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi.
“Pada pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum, juga sering ditemukannya kasus tindak pidana korupsi,” tegas Aida lagi.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com