Bupati dan Walikota Teken Perjanjian Kerjasama APIP dan APH

| Editor: Muhammad Asrori
Bupati dan Walikota Teken Perjanjian Kerjasama APIP dan APH
Plt Gubernur Jambi H Fachrori Umar saat menyaksikan penanda-tanganan kerjasama APIP dan APH.

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM - Sebelas Bupati/Walikota, Kajari Kab/Kota, Kapolres se Provinsi Jambi. Sepakat menaanda-tangani perjanjian kerjasama (MoU), antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di auditorium rumah dinas Gubernur, Selasa (25/9/2018).

MoU yang dilakukan bersama itu, disaksikan Plt Gubernur Jambi H.Fachrori Umar, adalah dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Konkritnya akan menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi, untuk mendukung sinergitas kerjasama, diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain Plt Gubernur, penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Polda Jambi,Kajati Jambi, perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih.

Perjanjian kerjasama ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum. Tapi bukan berarti APIP mau ambil ahli atau melakukan intervensi. Namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Mencegah dan memberantas perilaku korupsi bukan pekerjaan mudah, karena membutuhkan komitmen serta kesadaran tulus dan ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.

"Saya berharap kepada para upati dan walikota se Provinsi Jambi, agar dapat melaksanakan perjanjian kerjasama, antara Bupati/Walikota dengan Kajari dan Kapolres, demi terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Fachrori.

Menurut Fachrori, setidak ada tiga hal pokok yang harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau tidaknya. Kedua APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di setiap Instansi pemerintah. Ketiga, benar-benar mampu berfungsi sebagai sistem dan berorientasi kepada pencegahan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih, mengatakan, latar belakang pentingnya perjanjian kerjasama itu, disamping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.

“Kehadiran Bapak Ibu, juga merupakan bukti bahwa kita semua selalu siap dan terbuka terhadap perubahan, kita tidak resisten terhadap sebuah perubahan, karena sama-sama kita pahami, bahwa perjanjian kerjasama ini, merupakan suatu contoh perubahan atau terobosan baru dalam proses penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkap Sri Wahyuningsih.

Kita harus sepakat dan akui bahwa tidak mudah untuk menyatukan persepsi, ketika institusi Pemda, Kejaksaan dan Kepolisian, karena dua lembaga ini memiliki undang-undang sendiri dan memiliki rencana dan target kerja sendiri, bahkan memiliki cara tersendiri dalam penanganan pengaduan masyarakat.

"Provinsi Jambi, merupakan Provinsi ke-21 yang melakukan perjanjian kerjasama, " ujar Sri Wahyuningsih. ( Maria/Mulyadi )

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya