Bupati Kerinci Penuhi Undangan KPK Klarifikasi LHKPN

| Editor: Doddi Irawan
Bupati Kerinci Penuhi Undangan KPK Klarifikasi LHKPN


PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : DORA

Baca Juga: Bandara STS Tambah Dua Terminal dan Rute Penerbangan









INFOJAMBI.COM - Setelah Pelantikan Bupati Kerinci H. Adirozal usai pelantikan, juga memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).





Bupati H.Adirozal di Periksa bersama sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi, terkait klarifikasi harta kekayaan yang terdaftar pada tahun 2017-2018, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam pencegahan Korupsi terhadap .

Baca Juga: Adirozal Datangi Kejaksaan, Kajari Bilang Iya, Tidak Kata Ajudan... Ada Apa ?





Kabag Humas Setda Kerinci Mountry Friady saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa memang betul ada pemeriksaan terhadap Bupati Kerinci Adirozal oleh KPK guna memberikan Klarifikasi LHKPN.





“Iya memang ada pemekriksaan terhadap Bapak Bupati Kerinci,” katanya, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Setelah Dilantik, Adirozal akan Jadikan Kerinci Pusat Destinasi Wisata





Kabag Humas juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh PNS, Pejabat Negara, Pegawai BUMN/BUMD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK.





“Berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang di miliki”





Di sampaikannya juga terkait pemeriksaan Bupati Kerinci bukanlah terkait dengan Kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki.





“Bukan terkait kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta kekayaan yang di miliki,” tutupnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya