Bupati Merangin Buka Rakor Karhutla 2018

| Editor: Wahyu Nugroho
Bupati Merangin Buka Rakor Karhutla 2018

Laporan Teguh



Bupati Merangin H Al Haris, saat membeikan pengarahan pada rakor Karhutla (foto Hms)

INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin H Al Haris, Selasa (17/7/2018) membuka rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Merangin 2018.

Pada rakor yang berlangsung di Aula Bappeda Merangin tersebut bupati menegaskan, siapa saja dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

“Tidak hanya itu, para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan didenda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, “ujar Bupati usai rakor yang diikuti para camat dan instansi terkait tersebut.

Untuk itu bupati mengintruksikan kepada seluruh masyarakat Merangin, jangan sekali-kali membuka kebun dengan cara membakar lahan, cari cara lain yang lebih aman, sehingga Merangin akan bebas asap.

Diakui bupati bencana kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan asap tebal, sungguh menjadi mencana besar. Apalagi dalam waktu dekat Indonesia akan menjadi tuan rumah
Asian Games, tentu sangat memalukan bila hal itu terjadi.

Rakor.jpg" alt="" width="865" height="300" />

Peserta rakor pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Merangin 2018 (foto Hms)

Di Kabupaten Merangin jelas bupati, ada 11 kecamatan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kesebelas kecamatan itu masing-masing Kecamatan Nalo Tantan, Bangko Barat, Renah Pamenang, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Margo Tabir.

Sementara lima kecamatan lainnya yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Kecamatan Muara Siau, Tiang Pumpung, Lembah Masurai, Renah Pembarab dan Pangkalan Jambu.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: H Al Haris Minta Maaf, Merangin FC Gagal Melaju di Liga Nusantara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya