Cari Wakil yang Satu Chemistry

| Editor: Wahyu Nugroho
Cari Wakil yang Satu Chemistry


Oleh : Mochamad Farisi, LL.M.
Direktur Pusat Kajian Demokrasi Indonesia & Akademisi Univ. Jambi

Baca Juga: H Al Haris: Jangan Berpikir Soal Politik









INFOJAMBI.COM - Pilkada langsung merupakan desentralisasi politik yang bertujuan menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu penentu keberhasilan pemerintah daerah adalah adanya hubungan baik (harmonis) antara kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya. Dalam konteks pilkada, pola kepemimpinan satu paket ini harmonisasinya harus dimulai dari proses pencalonan.





Prov. Jambi saat ini memasuki tahun politik, 4 kabupaten 1 kota dan juga provinsi sedang melaksanakan suksesi. Para bakal calon sudah mulai bermunculan dan saat ini sedang lirik sana lirik sini untuk mencari pasangan atau wakil yang sehati.

Baca Juga: Ketua MPR RI : Pergantian Mahyudin Kini Sedang Di Proses





Dalam proses mencari wakil ini saya mengingatkan untuk hati-hati dan mencari yang benar-benar satu chemistry, karena kalau nanti jadi dan pecah kongsi yang rugi anda sendiri dan tentunya rakyat Jambi.





Sejak era reformasi, wakil kepala daerah dicalonkan berpasangan dengan kepala daerah, hal ini membuat praktik baru bahwa calon wakil kepala daerah (cawakada) lebih mempunyai fungsi politis yaitu memperluas basis dukungan calon kepala daerah (cakada).

Baca Juga: KPU Jambi Sosialisasi Persyaratan Calon Peserta PEMILU 2019





Bila menang syukur-syukur dilibatkan dalam pemerintahan, kebanyakan kurang diberi peran, ujung-ujungnya putus hubungan dan pilkada berikut saling lawan.

Mau bukti ? Pilkada Kab. Bungo tahun 2015 Bupati petahana Sudirman Zaini vs Wabup petahana Mashuri, Pilkada Kab. Tebo Bupati petahana Sukandar vs Wabup petahana Hamdi, Pilkada 2018 Walikota petahana Syarif Fasha vs Wawali petahana Abdullah Sani, Pilkada Kerinci 2018 juga terjadi pecah kongsi Bupati petahana Adirozal vs Wabup petahana Zainal Abidin, dan terakhir Pilkada Merangin 2018 Bupati petahana Al Haris vs Wabup petahana Khafid Moein.





Secara strategi politik, calon wakil kepala daerah (Cawakada) biasanya berfungsi melengkapi atau menutupi kekurangan cakada. Misalnya cawakada secara geografis berasal dari wilayah yang tidak sama dengan cakada, cawakada berasal dari etnis/suku yang berbeda dengan cakada.





Intinya peran cawakada lebih pada memperluas basis dukungan bagi politik cakada, kesamaan ideologi dan visi misi biasanya menjadi tidak penting.





Tidak kuatnya hubungan emosional, kedekatan ideologi dan kesamaan visi misi dalam membangun inilah yang membuat mudah retaknya hubungan kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Bahkan tidak perlu menunggu sampai dua atau tiga tahun masa kepemimpinan, baru beberapa bulan setelah pelantikan saja terkadang sudah terlihat bibit-bibit perceraian, biasanya akibat tidak “sepaham” menempatkan orang-orang yang duduk dalam OPD.





Perlu diingat bagi para calon wakil kepala daerah, sampai saat ini perangkat hukum yang mengatur masalah pemerintahan daerah masih memposisikan jabatan wakil kepala daerah hanya sebatas “ban serep” atau pelengkap bagi kepala daerah.





Tugas wakil kepala daerah hanya sebatas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya, lihat Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas dan wewenang wakil kepala daerah.





Bila dilantik nanti, anda hanya sebagai pembantu atau subordinate dari kepala daerah. Anda tidak memiliki kewenangan tetap dan hanya bertugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.





Wakil kepala daerah baru mempunyai kewenangan yang setara dengan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.





Mempedomani regulasi diatas, selama kepala daerah masih sehat maka tugas wakil kepala daerah lebih fokus pada kegiatan yang sifatnya koordinatif, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring serta tugas-tugas lain yang sebenarnya tanpa wakilpun semua kegiatan itu tetap bisa berjalan.





Kalaupun ada tugas-tugas lain yang terkait dengan pengambilan kebijakan biasanya karena ada kesepakatan atau bergaining antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon diawal pencalonan.





Terbatasnya tugas dan wewenang wakil kepala daerah ini harus dipahami oleh kandidat yang akan maju sebagai cawakada. Dari awal proses penjajakan pasangan calon, kandidat cawakada dan partai pengusung harus sadar bahwa nantinya wakil kepala daerah hanya sebagai pembantu, segala gerak langkah dalam pemerintahan sebatas tugas dan kewajiban yang diberikan kepala daerah. Anda tidak memiliki kewenangan eksekutorial, kuatkan hati anda bila nanti arahan anda tidak didengar oleh OPD, karena OPD hanya bertanggung jawab dan berorientasi terhadap kepala daerah, kenapa? Karena tanda tangan kepala daerah yang laku, bukan tanda tangan anda.





Untuk itu, apabila hal diatas tidak dipahami atau tidak ada kesepakatan diawal maka akan menimbulkan ketidakharmonisan. Pembagian “kue” kekuasaan ini sangat menentukan jalannya roda pemerintahan lima tahun, apabila tidak seimbang akan menjadi pemantik kecemburuan dan menimbulkan aroma persaingan, gesekan, rebutan pengaruh dan rivalitas yang berujung pada konflik yang pada akhirnya masing-masing mencalonkan diri sebagai kepala daerah dipilkada berikutnya.





Disharmoniasi ini sangat merusak tujuan pemerintahan, akibatnya kinerja pemda terganggu, ASN kebingungan karena dua pimpinan mereka saling berebut pengaruh. Kepala OPD, Camat hingga Lurah kewalahan karena harus melayani kepentingan kedua pimpinan yang tidak sejalan. Birokrasi pun terbelah menjadi dua kubu dan mulai timbul sakwa sangka saling curiga. Kondisi ini tentu berpengaruh kepada pelayanan publik didaerah.





Kembali pada tujuan Pilkada langsung yaitu menciptakan efisiensi dan efektifitas pemerintahan daerah, maka hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib terjaga.





Di Pilkada 2020 ini saya menyarankan sedari awal pencalonan, masing-masing kandidat beserta parpol pengusung harus melakukan Taaruf Politik, benar-benar saling mengenal karakter masing-masing, memahami tugas dan wewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mempunyai visi misi yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat. Dengan begitu Insyalah pada saat menjabat akan selalu harmonis dan efisiensi serta efektifitas pemerintahan akan terwujud.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya