PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
INFOJAMBI.COM - Salah satu masalah yang disoroti dalam RDPU Komite II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Selasa (14/5/2019) adalah, mengenai kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi. Selain harga lebih murah, transportasi daring memberikan akses yang mudah dalam pemesanan. Hanya saja ada beberapa sektor belum diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah angkutan umum roda dua, atau sepeda motor.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Mirza menambahkan saat ini hanya transportasi roda empat atau lebih telah diatur oleh undang-undang sebagai moda transportasi umum. Padahal masyarakat penggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi.
“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan. Semua harus berjalan dengan aturan agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” ujar anggota DPD RI asal Prvinsi Kalimantan Timur ini dalam RDPU dengan agenda membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare, UU LLAJ, harus direvisi untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Undang-undang tersebut harus dapat dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional.
“Saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih terdapat permasalahan,” kata Charles.
Hal senada dikatakan senator Komite II dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen. Dia meminta UU terkait transportasi dapat mengikuti berkembangan jaman agar kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik,” ujarnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com