Dalami Pengelolaan Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Riau

Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Provinsi Riau, untuk mendalami pengelolaan perhutanan sosial. Provinsi Riau dinilai berhasil dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Reporter: RRH | Editor: Doddi Irawan
Dalami Pengelolaan Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Riau
Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Provinsi Riau.

RIAU, INFOJAMBI.COM - Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Provinsi Riau, untuk mendalami pengelolaan perhutanan sosial. Provinsi Riau dinilai berhasil dalam pengelolaan perhutanan sosial.

Studi banding berlangsung tanggal 15 - 18 Maret 2023. Pertemuan diadakan di ruang rapat Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Riau.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi diterima oleh Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Pebrian Swanda, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang LHK dan Perhutanan, Jonni Setiawan Lumbun, yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Riau.

Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial, Pebrian Swanda mengatakan, perkembangan perhutanan sosial Provinsi Riau sejauh ini, Gubernur Riau sudah mencanangkan Program Riau Hijau.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

“Juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Riau terkait pembentukan kelompok kerja perhutanan sosial di Provinsi Riau,” ucapnya.

Berdasarkan peta indikatif, Provinsi Riau mencadangkan hutan sosial seluas 1,2 juta hektar dan realisasinya masih 10 persen.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Perkembangan perizinan perhutanan sosial di Provinsi Riau tahun 2022 sudah ada 104 unit dengan luasan 720,34 hektar yang termasuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan dengan perusahaan dan kemitraan kehutan konservasi.

Untuk kemitraan kehutanan konservasi, ada 4 izin yang sudah terdaftar di Provinsi Riau pada tahuan 2022, yaitu kemitraan kehutanan Taman Nasional Bukit 30. Sedangkan hutan adat ada 2 di Kabupaten Kampar.

Sedangkan Hutan Desa ada 27 izin dengan luas 69.000 hektar. Hutan kemasyarakatan 62 izin, Hutan Tanaman Rakyat 8 izin seluas 400 hektar.

Permasalahan yang dihadapi Provinsi Riau saat ini adalah hak hutan masyarakat dan perusahaan. Perusahaan tidak mengelola lahan hutan sesuai ketentuan, sehingga hutan masyarakat semakin sedikit yang akhirnya menjadi konflik di masyarakat.

“Permasalahan ini terkendala oleh otonomi kehutanan. Saat ini sudah menjadi wewenang pemerintah pusat dan permasalahan ini sama yang sedang dihadapi Provinsi Jambi,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Abdul Hamid mengatakan, setelah mendengar paparan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, pihaknya mendapatkan beberapa perbandingan untuk diterapkan di Jambi.

“In syaa Allah dalam waktu dekat perda itu disahkan. Dalam perda itu kami masukkan hal-hal penting untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan hutan. Ada beberapa masukan yang perlu diterapkan di Jambi,” pungkasnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya