Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 12/PRT/M/2014 diatur tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat saling bersinergi mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
"Syarat itu secara administrasi, teknis, ramah lingkungan dan keandalan pelayanan, untuk terwujudnya lingkungan pemukiman yang sehat dan bebas genangan," jelas Haris.
Perlu kolaborasi bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menyelesaikan permasalahan banjir. Pada 2024-2025 masalah banjir ini harus tuntas.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Pemprov Jambi butuh dana sekitar 300 miliar rupiah lagi, untuk mengatasi masalah banjir di Kota Jambi.
"Tinggal lagi membagi porsinya. Misalnya Pemprov Jambi 100 miliar, Pemkot 100 miliar dan Balai Sungai 100 miliar," ungkap Al Haris. ***
Baca Juga: Rekor Tertinggi, Indonesia Dilanda 1.985 Bencana Selama 2016
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com