Darmawan Divonis 1,5 Tahun

| Editor: Doddi Irawan
Darmawan Divonis 1,5 Tahun

INFOJAMBI.COM — Setelah sekian lama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan bendahara Sekretariat DPRD Merangin, Darmawan, akhirnya divonis.

Terdakwa kasus korupsi pembelian mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport untuk wakil ketua DPRD Merangin ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang diketuai oleh Khairulludin SH MH ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Merangin. Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor.

Putusan hakim tipikor itu sesusi dengan tuntutan JPU. Namun jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam tujuh hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan Roy Carles, menyatakan, sidang tingkat pertama kasus Pajero Sport ini telah usai. Pihaknya masih akan pikir-pikir melakukan banding ke Makamah Agung. (Jefrizal — Merangin)

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya