INFOJAMBI.COM — Beredar surat Dewan Pers berisi tentang larangan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan konstituennya meminta-minta uang atau sumbangan untuk keperluan Hari Pers Nasional ( HPN) 2018, di Padang, Sumatera Barat. Dewan Pers menghimbau semua pihak agar tidak melayani permintaan itu.
Konstituen Dewan Pers saat ini ada tujuh organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Himbauan dan larangan Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat nomor 36/DP/K/I/2018 tanggal 26 Januari 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretarian Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan BUMN dan BUMD, para kepala biro humas dan protokoler pemerintah provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia, serta para pimpinan perusahaan.
Dalam surat yang ditandatanganinya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan, menjelang pelaksanaan HPN ke-70, di Padang, Sumatera Barat, 5 – 10 Februari 2018, Dewan Pers menerima banyak pengaduan tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, organisasi maupun individu, mengirim surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Menurut Yosep, dalam surat tersebut mereka meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi. Ironisnya, ada surat yang mencantumkan logo Dewan Pers yang terkesan Dewan Pers merestui permintaan itu. Padahal, Dewan Pers sama sekali tidak tahu menahu dengan surat-surat semacam itu.
Yosep menegaskan, Dewan Pers minta semua pihak tidak melayani permintaan bantuan apapun, berupa uang maupun barang yang diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers dan organisasi wartawan. “Ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku wartawan ataupun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsorship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi,” tulisnya.
Dijelaskan, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi, menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas. Juga menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan dan upaya nyata Dewan Pers mendukung pemberantasan korupsi yang masih marak.
Yosep menyatakan, Dewan Pers tak bisa menolerir praktik buruk yang banyak bermunculan belakangan ini , dengan meminta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN. Bila ada oknum yang mengaku dari media atau organisasi wartawan meminta secara memaksa, memeras atau bahkan mengancam, catat identitas, nomor telepon atau alamatnya. Laporkan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke kantor Dewan Pers. (IJ02)
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com