Dewan Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan seharusnya rapat bersifat terbuka sebab rapat banggar yang membahas kepentingan publik bukan suatu rahasia negara.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Dewan Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD
DPRD Provinsi Jambi bahas jalan khusus angkutan batubara | foto : dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi mengusulkan rapat penentuan anggaran rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara di badan anggaran DPRD Provinsi Jambi.

Masyarakat melalui media dapat mengawasi proses penganggaran di DPRD, sehingga meminimalisir praktik calo anggaran di DPRD.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Abunyani.

Usulan anggaran Rp 50 miliar untuk jalan khusus angkutan batubara, menurut Abunyani banggar melaksanakan rapat terbuka saja secara live, biar tahu argumen pemerintah dan siapa yang mendukung usulan tersebut.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Abunyani mengatakan, mestinya rapat banggar terbuka, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, seharusnya rapat bersifat terbuka, sebab rapat banggar yang membahas kepentingan publik bukan suatu rahasia negara.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

"Tidak ada alasan pembahasan anggaran tertutup. Ini domain anggaran, domain publik, bukan domain rahasia negara," ucapnya.

Abunyani setuju dengan rencana Pemprov Jambi. Namun semua proses aturan dan persyaratan harus dipenuhi.

Jalan khusus itu dilahirkan dengan SK Gubernur. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun instansi, badan usaha, individu, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, seperti BUMN, BUMD, badan usaha berbadan hukum, perseorangan maupun kelompok masyarakat atau institusi pemerintah.

"Jalan khusus bukan untuk lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Contoh jalan di kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan kawasan industri, dan jalan kawasan pemukiman, yang belum diserahkan ke pemerintah," kata Abunyani.

Pemerintah daerah bisa membangun jalan khusus melalui mekanisme SK Gubernur. Untuk mencapai itu harus ada regulasi, karena dilalui angkutan perusahaan batubara, bukan BUMN dan BUMD. Itu perlu kajian mendalam.

Rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh Pemprov Jambi mengusulkan anggaran Rp 50 miliar. Apakah pemeliharaan jalan itu masih kewenangan pemprov atau melibatkan perusahaan.

DPRD Provinsi Jambi akan melihat dulu skema yang disiapkan pemerintah. Saat pemprov mengajukan ke DPRD, mereka akan mempertanyakan sedetil-detilnya.

Kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan itu benar-benar dikaji secara profesional.

Abunyani menyarankan agar jalan khusus batubara dikelola oleh BUMD. Harapannya lebih mendukung jalan itu dikelola oleh BUMD, untuk pendanaan pembangunan juga harus profesional," kata Abunyani.

Jalan khusus angkutan batubara di Jambi dikelolao leh BUMD, lebih elegan, tanpa menggunakan APBD.

Selain itu, jangan ada lagi opini negatif seputar perencanaan pembangunan jalan khusus batubara. Andai kata BUMD itu maju dan berprestasi, ini sebuah kebanggaan untuk Jambi.

"Saya rasa pemerintah mampu mendorong itu. Kami tidak punya tambahannya, namun punya jalannya. Ini sekedar saran," ujar Abunyani. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya