JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Presiden Republik Indonesia menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) Ex-officio OJK.
Keputusan itu tertuang dalam SK Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tertanggal 7 September 2022.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Petikan keputusan dibacakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada acara penyerahan SK Presiden, di Kantor LPS, Rabu, 21 September 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini,” kata Dian. ***
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com